Gubernur Jambi, Zumi Zola saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan pemeriksaan Gubernur Jambi Zumi Zola akan dilakukan pekan ini. Sedianya Zumi Zola diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Kan ada pemeriksaan lagi kalau enggak salah minggu ini," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo, di kantornya, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Sebelumnya, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp 6 miliar bersama dengan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. Zumi Zola dan Arfan diduga kuat menerima sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi.
Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai `uang ketok` agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Zumi Zola Jambi KPK