Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye (Foto: AFP)
Seoul – Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Park Geun-hye divonis 24 tahun penjara setalah dinyatakan bersalah atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Hakim di Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 24 tahun penjara kepada Park setelah terbukti melakukan korupsi, penyuapan, penyalahgunaan wewenang dan penggelapan uang, menurut kantor berita Yonhap.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 30 tahun penjara untuk Park. Park dan para jaksa memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Skandal yang menyebabkan pemecatan Park berawal ketika rekan dekatnya Choi Soon-sil terungkap mencampuri urusan pemerintahan meski tidak memiliki jabatan resmi, dan memaksa sejumlah pengusaha untuk memberikan donasi ke beberapa yayasan dengan menggunakan hubungannya dengan Park.
Pada Desember 2016, Parlemen Korea Selatan memutuskan untuk memulai penyelidikan terhadap Park. Pada Maret 2017. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memakzulkan Park.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Jaksa menuding Park menerima suap sebesar USD3,43 juta dari Badan Intelijen Nasional (NIS) pada 2013 dan 2016 dan menerima uang dari tiga petinggi intelijen setiap bulan.
Korea Selatan Park Geun-hye Korupsi