
Tanamana bawang putih (Foto: Kementan)
Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya melepas kebergantungan impor bawang putih dengan menerbitkan kebijakan untuk menggenjot produksi bawang putih dengan target dua hingga tiga tahun ke depan swasembada.
"Untuk mencapai swasembada ditargetkan tahun 2021 ya diperlukan luas tanam sekitar 65 ribu hektar dan 14 ribu hektar untuk pembibitan," demikian disampaikan, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Diretorat Jenderal Hortikultura, Kementan, Prihasto Setyanto. Lebih lanjut Prihasto mengatakan, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian 38 taun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), disebutkan, impor harus diintegrasikan dengan pengembangan komoditas dalam negeri. Selanjutnya pada Permentan tersebut diatur pelaku usaha yang melakukan impor bawang putih wajib melakukan penanaman bawang putih di dalam negeri."Luas penanaman bawang putih sebesar 5 persen dari volume permohonan RIPH pertahun dihitung berdasar produktivitas 6 ton perhektar. Penanaman paling lama satu tahun setelah RIPH terbit dan lokasi tanam diutamakan pada lahan baru. Realisasi tanam wajib dilaporkan kepada Ditjen dengan diketahui oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang menangani bidang pertanian, di lokasi penanaman” ujarnya."Setelah memperoleh rencana lokasi tanam pun kami verifikasi cek lapang dan setelah tanam pun kami monitoring realisasinya" tambahnya.
Terkait soal benih, ia menyarankan bisa membeli benih lokal maupun impor. Benih lokal diperoleh dari hasil panen dan melalui proses patah dormansi. Sedangkan benih impor disarankan berasal dari Taiwan, Mesir dan India yang telah diuji kesesuaiannya dan dicoba ditanam di Indonesia dan bisa berhasil tumbuh umbinya. KEYWORD :Kementan Bawang Putih RIPH