Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf
Jakarta - Komisi IX DPR RI memberikan waktu 45 hari untuk Satgas dari Kementerian Kesehatan berserta dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam memberikan penilaian atas teknologi kesehatan terhadap metode Digital Substraction Angiogram (DSA) atau dengan istilah awam disebut terapi cuci otak.
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menyampaikan pembentukan satgas ini pun atas kesepakatan bersama dengan Kemenkes. Pihak Kemenkes pun menyanggupi permintaan tersebut dengan tenggat waktu selama 45 hari.“Ya tenggatnya 45 hari, tadi mereka (Kemenkes) minta waktu, dan satuan tugasnya terhitung hari ini,” ungkap Dede usai memimpin sidang di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).Komisi IX DPR RI juga mendesak kepada Kemenkes bersama dengan KKI dan IDI untuk bertanggung jawab memberikan penjelasan terkait keamanan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) kepada masyarakat agar dapat meredam keresahan di masyarakat.Baca juga :
Gus Muhaimin Pimpin Rapat Perdana Pansus Haji
“Melakukan penelitian tentu tidak mudah, kan harus mendapatkan informasi-informasi baik dari pasien dan dari sumber lainnya,” jelas Dede.Oleh karena itu, politisi Partai Demokrat itu pun menekankan putusan terkait hasil penilaian teknologi kesehatan tersebut tidak bisa diperoleh secara cepat. “Jadi enggak bisa besok langsung diputuskan, enggak bisa,” ujar Dede.
Gus Muhaimin Pimpin Rapat Perdana Pansus Haji
Warta DPR Komisi IX DPR