Pemerintah rumuskan strategi pelarangan kantong plastik untuk mewujudkan pengurangan sampah 2025 (Foto: Ilustrasi)
Banjarmasin - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK), Pemerintah Kota Banjarmasin, dan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) mengajak 24 kabupaten/kota merumuskan strategi pengurangan sampah kantong plastik.
Strategi tersebut dibahas dalam lokakarya di Banjarmasin pada 15-16 April 2018. Lokakarya tersebut telah mencapai tujuan dalam menyatukan visi, berbagi pengalaman, dan mendiskusikan opsi-opsi kebijakan pengurangan sampah kantong plastik dan peran multi-pihak dalam mengatasi permasalahan sampah plastik. Kantong plastik selama ini dikenal sebagai salah satu penyebab pencemaran lingkungan, memicu perubahan iklim akibat pengelolaannya yang tidak bertanggung jawab, berbahaya bagi makhluk hidup, dan tidak bisa terurai di lingkungan.Setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat edaran tertanggal 17 Februari 2016 tentang Kantong Plastik Tidak Gratis, Kota Banjarmasin segera menerbitkan Peraturan Walikota No.18 Tahun 2016 yang melarang kantong plastik di toko modern sejak 1 Juni 2016.Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur pengurangan sampah kantong plastik di wilayahnya. Gerakan yang dilakukan Banjarmasin adalah suatu kebijakan hebat untuk membawa perubahan perilaku yang hebat sehingga masyarakat terbiasa membawa kantong belanja sendiri. Oleh karena itu semua daerah harus bergerak untuk membuat perubahan besar.Pada hari pertama kegiatan ini, para perwakilan kabupaten/kota diajak turun langsung untuk melihat penerapan pelarangan kantong plastik di gerai-gerai ritel modern di Banjarmasin. Selain itu, di akhir sesi lokakarya ini, para perwakilan pemerintah kabupaten/kota membuat komitmen bersama untuk menindaklanjuti rangkaian kegiatan yang telah dilakukan. Komitmen tersebut diantaranya adalah membahas strategi pengurangan sampah kantong plastik di daerah masing-masing yangkemudian dilanjutkan dengan proses penyusunan kebijakan,dan melapor kepada pihak KLHK dalam jangka waktu tiga bulan setelah kegiatan lokakarya selesai dilaksanakan. KEYWORD :
sampah plastik banjarmasin lingkungan