Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Syukur Iwantoro (Foto: Humastani)
Jakarta - Pengadaan barang dan jasa mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik, dan mengembangkan perekonomian, baik di pusat maupun di daerah.
Begitu kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Syukur Irwantoropada pembukaan acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah di Kantor Pusat Kementan Jakarta, Rabu (18/4).
"Keberadaan Perpres 16 tahun 2018 merupakan revisi dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan sesuai arahan Presiden dalam rangka deregulasi dan percepatan pembangunan, serta untuk memaksimalkan penyerapan anggaran. Salah satunya terkait dengan peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," kata Syukur.
Awal Pekan, IHSG Berakhir Menguat 34 Poin
Untuk itu, kata Syukur perlu peraturan yang memberikan manfaat yang sebesar- besarnya atau value for money dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan.
Di tempat yang sama, ia menekan bahwa tujuan pengadaan barang atau jasa yaitu untuk (1) menghasilan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia; (2) meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; (3) meningkatkan peran usaha makro, usaha kecil, dan usaha menengah; (4) meningkatkan peran perilaku nasional (5) mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; (6) meningkatkan keikut sertaan industri kreatif; (7) mendorong pemerataan ekonomi dan (8) mendorong pengadaan berkelanjutan.
Syukur juga menekankan agar peserta pejabat pengadaan barang dan jasa harus selalu berpegang prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka , bersaing, adil dan akuntabel serta melaksanakan tugas secara tertib disertai tanggung jawab untuk mencapai sasaran, berkelancaran, dan berketepatan tujuan pengadaan barang atau jasa.
"Bekerjalah secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan untuk mencegah adanya penyimpangan," tegas Syukur.
Sebelumnya Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan mengingat peran Kementan strategis termasuk pengelola keuangan nomor 10 terbesar diantara kementerian dan lembaga pemerintah. Sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak yang selama ini telah terjalin dsngan baik.
Jumlah peserta sosialisasi 350 orang terdiri dari pejabat eselon II (KPA), III, pejabat fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa yang ada di lingkup Kementerian Pertanian yang ada di pusat maupun yang ada di daerah.
KEYWORD :Kementan Barang dan Jasa