Ilustrasi gaji
Jakarta – Pembayaran gaji guru SMA/SMK di Papua yang menunggak selama empat bulan terakhir, belum seluruhnya dirampungkan. Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad mengatakan, dari 800-an guru masih tersisa 33 yang belum diproses.
Dia menyebut per 1 Mei 2018 mendatang, sisa 33 guru tersebut akan mulai menerima pembayaran seperti seharusnya.
“Dari 800-an, tinggal 33 lagi yang harus menyerahkan dokumen kepegawaiannya,” kata Hamid kepada awak media, Senin (23/4) di Jakarta.
Terkait fakta di lapangan, Hamid menjelaskan selama ini gaji guru SMA/SMK di Papua ditangani oleh kabupaten. Namun setelah diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, yang dilanjutkan dengan surat edaran Mendagri kepada gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia, gaji guru SMA/SMK dialihkan jadi tanggung jawab provinsi.
“Papua itu selama ini ditangani oleh kabupaten, yang mungkin lebih mudah terjangkau menanganinya. Dan sekarang provinsi. Provinsi untuk validasi data butuh biaya yang tidak sedikit,” terangnya.
Seperti diketahui, sejumlah guru di Kabupaten Nabire, Papua menuntut pembayaran gaji yang belum dibayarkan sejak Januari hingga April 2018. Sementara semenjak kewenangan berpindah dari kabupate ke provinsi, ternyata pihak provinsi belum menganggarkan gaji untuk guru.
“Nabire itu masih dalam proses. Sehingga bisa jadi belum teranggarkan di provinsi, tapi di kabupaten sudah dilepas,” kata Hamid.
Pendidikan Guru Tunggakan Gaji Kemdikbud