Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta - Permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto tak dikabulkan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Majelis hakim menilai mantan Ketua DPR RI itu belum penuhi syarat untuk dijadikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC.
"Menimbang berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, oleh karena jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa Setya Novanto belum penuhi syarat untuk dijadikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, maka tentunya dengan demikian majelis hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan terdakwa," ucap hakim Anwar saat membacakan amar putusan terdakwa Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).Hakim menolak permohonan JC Setnov sebagaimana pertimbangan yang disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana jaksa KPK menilai jika Novanto belum memenuhi syarat.Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Novanto. Yakni, pencabutan politik selama lima tahun usai menjalani masa hukuman.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Novanto juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti senilai USD7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang diserahkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembayaran uang pengganti dilakukan setelah sebulan vonis Setnov berkekuatan hukum tetap. Apabila uang dan harta benda yang disita juga tak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. "Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp 5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK," ucap Yanto.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Setya Novanto justice collaborator