Jum'at, 27/12/2024 01:21 WIB

Setnov: "Saya Sangat Shock Sekali"

Novanto mengklaim tak pernah tahu dan terlibat dalan penguursan anggaran proyek e-KTP. Dia juga mengklaim tak mengetahui soal bagi-bagi uang.

Ketum Golkar Setya Novanto menjalani sidang perdana kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). (Anadolu)

Jakarta - Terdakwa perkara korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto terkejut atas vonis 15 tahun penjara yang `dihadiahkan` majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Ketua DPR RI ini mengklaim putusan tersebut tak sesuai dengan fakta sidang.

‎"Saya sangat shock sekali karena apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," kata Novanto usai persidangan dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Meski demikian, kata Novanto, dirinya tetap menghormati putusan hakim. Atas putusan itu, Novanto menyatakan akan berfikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Saya minta waktu untuk pelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga pengacara," tutur Novanto.

Novanto mengklaim tak pernah tahu dan terlibat dalan penguursan anggaran proyek e-KTP. Dia juga mengklaim tak mengetahui soal bagi-bagi uang.

Pun demikian, klaim Novanto, dirinya sudah kooperatif kepada pihak KPK selama proses penyidikan perkara e-KTP. Menurut Novanto, dirinya telah menyerahkan daftar penerima uang proyek e-KTP sebagai bahan pertimbangan atas permohonan Justice Collaborator (JC) yang telah diajukannya.


"Tentu saya dengan KPK sudah sangat kooperatif. Sudah mengikuti apa semua secara baik, baik kepada penyidik, JPU. Saya hormat dan sudah melaksanakan sebaik mungkin,"‎ tandas Novanto.

Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail mempertimbangkan upaya banding yang akan ditempuh pihaknya. Isyarat langkah hukum itu akan ditempuh lantaran banyak hal yang tidak tepat.

"Cukup banyak hal menjadi alasan kalau kami jadi banding. yang kami gunakan banyak hal dalam pertimbangan ini tidak tepat salah satu contoh sama sekali tidak disinggung oleh putusan tadi bagaimana tadi cara menghitung kerugian negara. karena ini tidak ada perbandingan apapun yang mereka lakukan daripada keterangan ahli," ujar Maqdir.

Berbeda dengan Novanto dan tim kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum pada KPK justru mengapresiasi putusan majelis hakim. Pasalnya, putusan majelis hakim tak jauh berbeda dari tuntutan yang disampaikan penuntut umum.

‎"Dari putusan yang disampaikan majelis hakim pada prinsipya kami sangat apresiasi, artinya apa yang disampaikan majelis hakim itu sebagian besar sama dengan apa yang dituntut, artinya mengenai amar putusan, ada pidana badan maupun uang pengganti," kata jaksa Wawan Yunarwanto saat dikonfirmasi terpisah.

‎Seperti diketahui, Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan. Novanto selain itu juga diminta membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta dikurang sebesar Rp 5 miliar yang telah diberikan kepada KPK. Novanto juga dihukum untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman pidana. Dalam putusannya, Hakim juga tak mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Novanto.

KEYWORD :

Setya Novanto Pengadilan Tipikor E-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :