Ketum Golkar Setya Novanto menjalani sidang perdana kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Desember lalu. (Anadolu)
Dokter Jantung ini Mersa Aneh Saat Diminta Periksa Jantung Novanto
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Dokter Spesialis Jantung Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Mohammad Toyibi dalam sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Kamis (26/4/2018). Toyib dihadirkan bersaksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi.Dalam keterangannya, Toyibi mengaku sempat merasa aneh saat diminta memeriksa kondisi Setya Novanto. Pasalnya, kata Toyib, Novanto yang saat itu klien Fredrich, dibawa ke rumah sakit lantaran mengalami kecelakaan.
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
"Ya ini agak aneh, pasien kecelakaan tetapi memanggil saya," ujar dokter Toyibi saat bersaksi.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
"Karena tidak ada kegawatannya sama sekali. Saya lihat EKG (elektrokardiogram)-nya tidak ada kegawatan," tutur dia.Toyibi pun menilai aneh lantaran dirinya yang merupakan seorang dokter spesialis jantung melakukan pemeriksaan terhadap pasien kecelakaan. "Tidak lazim. Yang paling lazim dokter bedah, kalau patah tulang itu domainnya ahli bedah," kata dia.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
"Ya, saya percaya saja," ucap Toyibi.Fredrich kemudian mempersoalkan mengapa Toyibi bisa membocorkan medical record tanpa seizin pasien dan dokter yang merawatnya. "Apakah saksi menjawab kepada Johanes, kemudian dengan membocorkan rahasia pasien tanpa izin pasien dan juga tim dokter yang merawat. Karena itu pasal 48 UU Kedoktera wajib menyimpan rahasia pasien, bagaimana bisa menjelaskan kepada seseorang. Pertanyaan saya kenapa membocorkan ?," tanya Fredrich dengan nada tinggi.
"Karena dia adalah dokter, dia juga petugas KPK," jawab Toyibi.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Bersama dokter Bimanesh, Fredrich diduga sengaja merekayasa rekam medik Setya Novanto untuk menghindari kejaran penyidik KPK.Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. KEYWORD :
Fredrich Yunadi Setya Novanto Bimanesh Sutarjo