Pengacara Fredrich Yunadi
Jakarta - Terdakwa Fredrich Yunadi merasa dirugikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak akan menghadirkan semua saksi dalam persidangan. Protes itu disampaikan lantaran banyak saksi yang akan menguntungkan mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut.
Dalam berkas penyidikan Fredrich, diketahui ada 42 saksi yang telah diperiksa penyidik KPK. Sejauh ini baru 16 saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan.
"Kami enggak mau hak kami dikesampingkan demi mengejar waktu," tegas Fredrich.
Fredrich sendiri berencana menghadirkan 10 ahli dalam persidangannya. Para ahli itu, klaim Fredrich, akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan membantah surat dakwaan jaksa.
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
"Saksi ahli kami saja ada 10 orang. Itu profesor dan guru besar semua," tutur dia.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Kepada majelis hakim, Fredrich meminta agar waktu persidangan tidak dipersingkat. Fredrich meminta hak yang sama untuk membuktikan dirinya tak bersalah.Fredrich mengaku siap jika sidang memakan waktu lebih lama. Ia pun meminta agar setiap kali persidangan dapat memeriksa delapan orang saksi.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Dalam persidangan jaksa diberikan hak untuk memilah saksi sesuai kebutuhan untuk membuktikan dakwaan. Jaksa KPK Roy Riady mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan ajudan Setya Novanto dan anggota DPR untuk bersaksi, sesuai permintaan Fredrich. Ajudan Setya Novanto dan anggota DPR itu sendiri bagian dari 42 saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan. KEYWORD :
Fredrich Yunadi Setya Novanto Bimanesh