Sabtu, 23/11/2024 14:14 WIB

Menangis dan Menyesal ala Terdakwa Korupsi Hubla

Tony mengakui jika dirinya menerima uang dari pengusaha Adiputra lewat ATM. Akan tetapi, kata Tonny, hal tersebut bukan tujuannya mengabdi sebagai Dirjen.

Tonny Budiono (foto: Rangga/Jurnas)

Jakarta - Mantan Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono menangis dan menyesali perbuatannya. Dia mengakui menerima uang suap dari pengusaha Adi Putra Kurniawan dan menerima gratifikasi.

Hal itu saat Tonny membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/5/2018). Tonny meminta majelis hakim memberi keringanan hukuman terhadapnya. Terlebih status Justice Collabolator (JC) Tonny sudah di terima oleh lembaga antikorupsi.‎

"Sejak awal saya mengakui dan menyesal yang mulia. Saya tidak ada niat untuk menyimpan uang," kata Tonny.

Tony mengakui jika dirinya menerima uang dari pengusaha Adiputra lewat ATM. Akan tetapi, kata Tonny, hal tersebut bukan tujuannya mengabdi sebagai Dirjen.

"Majelis hakim yang mulia, itu bukti bahwa pemberian itu bukan tujuan saya. berharga atau tidak sebagai oleh-oleh, saya tidak memikirkan nilainya, sehingga terjebak begitu saja di mes tempat saya tinggal, bersama dengan pakaian kotor maupun yang belum disetrika," ujar Tonny.

"Jika niat saya untuk mengumpulkan harta, tas dan uang yang disita pasti tidak ada situ (mes), tidak ada yang saya tutup-tutupi apalagi dipoles," ditambahkan Tonny.

Tonny menyampaikan pesannya kepada koleganya di kementerian agar tak mengikuti jejaknya. "Saya minta kepada teman-teman dibelakang agar ini jadi pembelajaran. Tidak mengulangi kejadian seperti saya," tutur Tonny sambil menangis.

Tonny meminta maaf atas kesalahan yang telah diperbuatanya. Tonny berharap majelis hakim memberikan vonis yang seadil-adilnya tanpa mengalihkan pengabdiannya sebagai pejabat serta seluruh pembelaannya selama persidangan.

"Kalau majelis hakim berkenan memberi saya kesempatan di sisa usia senja saya untuk bisa hidup bersama anak, menantu, dan cucu," pungkas Tonny.

Sebelumnya, Tonny dituntut hukuman penjara selama 7 tahun penjara. ‎Selain tuntutan penjara, Tonny juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam surat tuntutan, KPK mengabulkan permohonan JC Tonny.‎

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Tonny secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Tonny juga diyakini oleh jaksa menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 19,6 miliar.

KEYWORD :

Suap Hubla Tonny Budiono Pengadilan Tipikor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :