Bupati Purbalingga, Tasdi salam metal. (Foto: Merdeka/Dwi Narwoko)
Jakarta - Bupati Purbalingga, Tasdi akhirnya dijebloskan ke jeruji besi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/6/2018) malam. Ketua DPC PDIP Purbalingga ini ditahan di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, Jaksel.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Selain Tasdi, KPK juga menahan empat tersangka lainya. Yakni, Kepala Bagian ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga pihak swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan sebagai tersangka. Hadi di tahan di Rutan Pomdam Guntur, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Librata Nababan dan Ardiwinata Nababan di tahan Rutan Polres Jakarta Timur. "Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Febri, di kantornya, Jakarta.Para tersangka itu ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif setelah sebelumnya ditangkap oleh tim Satgas KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Purbalingga dan Jakarta pada Senin (4/6/2018). Para tersangka itu kompak bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan awak media.
Tasdi dan Hadi pihak yang diduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
KPK Purbalingga Tasdi