Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Ketua Doosy Iskandar menerima Lima Organisasi Kedokteran
Jakarta - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menerima kunjungan Pemuda Pancasila DKI Jakarta dan BEM Kampus se-DKI dan OKP se-DKI Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut dia menjelaskan tentang proses legislasi yang terjadi di DPR. Supratman mengingatkan kembali tantang Pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang kewenangan membentuk UU ada pada DPR, tapi pembahasannya harus bersama dengan pemerintah.“Pasal 5 Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa kewenangan membantuk undang-undang itu, dulu kan di tangan Presiden, setelah reformasi di tangan DPR, tetapi pembahasannya harus bersama-sama dengan pemerintah. Kalau dalam pembahasan pemerintah tidak hadir, enggak jadi undang-undang,” papar Supratman di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (8/6/2018).Sebelumnya dalam dialog, para peserta kunjungan mempertanyakan tentang, kenapa proses legislasi selalu banyak hambatan. Menurut ketentuan UU bahwa setelah DPR mengirimkan surat tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Presiden, maka dalam waktu 60 hari Presiden wajib mengeluarkan Surat Presiden dalam bentuk penugasan kepada menteri, siapa yang ditugaskan dalam membentuk undang-undangnya dilampiri dengan daftar infentarisir masalah terhadap sebuah RUU.Warta DPR Baleg DPR