Marlen Sitompul | Selasa, 03/07/2018 16:56 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman
Jakarta - Sejumlah calon kepala daerah yang gagal dalam kontestasi di Pilkada 2018 masih memiliki peluang untuk menjadi pejabat publik. Misalnya, Benny K Harman yang gagal di Pilgub Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengamat Hukum dari Universitas Al Azhar Suparji Achmad mengatakan, jika melihat dari pengalaman dan sepak terjang Benny di Komisi III DPR, maka dinilai layak untuk menjabat sebagai Jaksa Agung dan Mahkamah Agung (MA).
"Kita tahu bagaimana sosok
Benny K Harman di Komisi III, oleh SBY dipercaya menjadi pimpinan Komisi III DPR. Kepercayaan itu membuktikan bahwa ada kelebihan dari
Benny K Harman," kata Suparji, ketika dihubungi, Jakarta, Selasa (3/7).
"Tapi semua tergantung siapa Presidennya. Saya yakin mereka bisa menilai keahlian dari nama-nama beken tersebut. Jadi kita lihat saja hasil pemilu 2019," katanya.
Menurutnya, banyak faktor kegagalan dalam pilkada, diantaranya mesin partai, jaringan dan modal kampanye. "Kegagalan nama-nama beken dalam pilkada antara lain disebabkan, diantaranya mesin partai calon kepala daerah tidak efektif," tegasnya.
"Faktor ekonomi, seperti modal untuk melakukan mobilisasi kepada pemilih sangat dipengaruhi dukungan finansial. Selain itu faktor kesungguhan dan soliditas timses dalam menggalang dukungan," terangnya.
Sementara itu, pengurus DPP Partai Demokrat Cipta Panca yang juga Komunikator Politik Partai Demokrat, menilai sosok Benny sebagai salah satu politisi dan pemikir hukum terkemuka.
"Banyak pemikirannya yang menjadi referensi para pemegak hukum termasuk pemerintah dalam melakukan reformasi hukum di negeri ini," jelas Panca
"Bung
Benny K Harman juga Ketua Panja Revisi RKUHP di DPR. Dia orang yang tepat menduduki kursi eksekutif seperti Menkumhan atau Jaksa Agung. Orangnya lurus, tegas dan sudah berpengalaman tiga kali pemilihan sebagai legislator di DPR," tegasnya.
KEYWORD :
Pilkada 2018 Pilgub NTT Benny K Harman