Minggu, 22/12/2024 13:06 WIB

KPK Juga Tangkap Bos Apac Group

Pengusaha yang diamankan itu adalah Bos Apac Group Johanes B Kotjo. Pengusaha yang ‎masuk dalam 150 orang terkaya di Indonesia.

Eni Maulani Saragih

Jakarta - Selain mengamankan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (13/7/2018), Tim Satgas KPK mengamankan delapan orang lainnya. Salah satunya adalah pengusaha yang diduga menyuap politikus Golkar di komisi bidang energi tersebut.

Informasi yang dihimpun, pengusaha yang diamankan itu adalah Bos Apac Group Johanes B Kotjo. Pengusaha yang ‎masuk dalam 150 orang terkaya di Indonesia itu sudah berada di markas lembaga antikorupsi guna menjalani pemeriksaan.

"Ada dari pihak swasta yang kami duga pemberi (suap)," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta.

Mereka yang diamankan lantaran diduga terkait praktik suap terkait proyek listrik di PLN. Dalam OTT ini, tim mangamankan uang Rp 500 juta yang diduga suap dari Johanes B Kotjo kepada Eni.

Disebut-sebut, suap itu terkait proyek PLN di Riau. Proyek pembangkit listrik tersebut masuk dalam proyek 35.000 megawat (MW). Di Riau, saat ini sedang dibangun proyek PLTU. ‎Proyek tersebut digarap oleh konsorsium yang terdiri dari BlackGold, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC).

BlackGold merupakan perusahaan yang bergerak di bidang energi multinasional. Di BlackGold, Johanes Kotjo merupakan salah satu pemegang saham.

Disinggung mengenai peruntukan dugaan suap itu, Febri belum mau mengungkapnya secara gamblang. Yang jelas, kata Febri, pihaknya mendalami keterkaitan dugaan suap tersebut dengan kewenangan di Komisi VII DPR RI.

"Kita masih mendalami keterkaitan dengan kewenangan di Komisi VII," kata Febri.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. KPK akan menggelar konferensi pers esok hari. "Tunggu konfrensi pers," tandas Febri.‎

KEYWORD :

KPK DPR Golkar Eni Maulani Saragih




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :