Menteri Sosial, Idrus Marham usai menjalani pemeriksaaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus PLTU Riau (Foto: Rangga/Jurnas.com)
Jakarta - Menteri Sosial Idrus Marham kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan terhadap Menteri Sosial asal Partai Golkar itu diagendakan Kamis (26/7/2018).
"Kamis (Hari Ini), direncanakan pemeriksaan Idrus Marham sebagai saksi dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu (25/7/2018) malam.
Idrus akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dikatakan Febri, pemeriksaan ini dilakukan lantaran penyidik masih harus mendalami pertemuan-pertemuan antara Idrus dan Dirut PLN Sofyan Basir dengan kedua tersangka kasus ini. Adapun dua tersangka kasus ini yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan bos Blackgold Natural Recourses Limited milik Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Dalam kasus ini, Johannes diduga menyuap Eni senilai Rp 4,8 miliar. "Ada keterangan-keterangan yang perlu kita gali dan klarifikasi lagi. Kalau kemarin kan kami sudah sempat memeriksa terkait dengan pertemuan-pertemuan tentu itu masih didalami lebih lanjut," ucap Febri.
Idrus dan Sofyan disebut-sebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan kedua tersangka itu. Idrus saat itu masih menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar. Sejauh ini, penyidik KPK telah mengamankan sejumlah bukti terkait kasus itu. Salah satunya rekaman CCTV yang diamankan dari rumah Sofyan Basir.
"Iya saat itu kan sebagai mantan Sekjen Golkar yang kebetulan sekarang menjabat sebagai menteri," tutur Febri.
Baca juga :
PLN Setor Dividen kepada Negara Rp3,09 Triliun
PLN Setor Dividen kepada Negara Rp3,09 Triliun
Idrus Marham PLN PLTU Riau