Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah (kanan) didampingi istri Inneke Koesherawati
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti baru kasus dugaan suap terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1, Sukamiskin yang menjerat mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Bukti berupa dokumen dan mobil itu diamankan saat tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi pada Selasa (25/7/2018).
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Salah satu lokasi yang digeledah yakni rumah tersangka staf Lapas Sukamiskin, Hendry Saputra, di Rancasari, Bandung.Selain rumah Hendry, tim juga menggeledah ruang Kepala Lapas dan Staf Lapas Sukamiskin; rumah tersangka Wahid Husein di Bojongsoang, Bandung; dan Rumah Inneke Koesherawaty di Menteng, Jakarta Pusat."Dari tiga lokasi tersebut, KPK menyita dokumen dan Mobil dari rumah Hendri," ucap Febri.
Kasus ini dibongkar lembaga antikorupsi melalui oprasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Jakarta beberapa hari yang lalu. Dalam OTT itu, tim turut menyita uang sejumlah Rp 279 juta dan 1.410 dollar AS, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.
Inneke Koesherawati Sukamiskin Wahid Husen