Jum'at, 27/12/2024 06:16 WIB

Rumah Menteng Inneke Koesherawaty Disita KPK

Barang bukti yang yang diamankan itu selanjutnya akan dipelajari tim penyidik KPK guna mengembangkan kasus tersebut.

Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah (kanan) didampingi istri Inneke Koesherawati

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti baru kasus dugaan suap terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1, Sukamiskin yang menjerat mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Bukti berupa dokumen dan mobil itu diamankan saat tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi pada Selasa (25/7/2018).

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Salah satu lokasi yang digeledah yakni rumah tersangka staf Lapas Sukamiskin, Hendry Saputra, di Rancasari, Bandung.

Selain rumah Hendry, tim juga menggeledah ruang Kepala Lapas dan Staf Lapas Sukamiskin; rumah tersangka Wahid Husein di Bojongsoang, Bandung; dan Rumah Inneke Koesherawaty di Menteng, Jakarta Pusat.

‎"Dari tiga lokasi tersebut, KPK menyita ‎dokumen dan ‎Mobil dari rumah Hendri," ucap Febri.

Barang bukti yang yang diamankan itu selanjutnya akan dipelajari tim penyidik KPK guna mengembangkan kasus tersebut. "Pengembangan kasus ini tentu akan terus dilakukan tim," tutur Febri.

KPK sebelumnya resmi menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, ‎narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, pegawai Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, serta seorang narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat sebagai tersangka kasus ini.

‎Dalam kasus ini, Fahmi diduga memberikan sejumlah uang dan mobil kepada Wahid lewat Hendry dan Andri. Pemberian tersebut dilakukan Fahmi agar mendapat sejumlah fasilitas di dalam sel dan kemudahan keluar masuk Lapas Sukamiskin.

Kasus ini dibongkar lembaga antikorupsi melalui oprasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Jakarta beberapa hari yang lalu. Dalam OTT itu, tim‎ turut menyita uang sejumlah Rp 279 juta dan 1.410 dollar AS, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.

KEYWORD :

Inneke Koesherawati Sukamiskin Wahid Husen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :