Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) fraksi Hanura Elezaro Duha (ELD). Penahanan dilakukan setelah Elezaro diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gunernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Elezaro ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, untuk 20 hari ke depan."ELD ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8).Elezaro merupakan tersangka kesebelas yang ditahan penyidik KPK. 10 legislator Sumut yang lebih dulu ditahan yakni Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, dan Arifin Nainggolan.KPK Kasus Korupsi Gunernur Sumut Gatot Pujo