Kejaksaan Agung
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan meneliti laporan hasil penyelidikan proyustisia atas kasus dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) terkait peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis lainnya di Aceh. Laporan itu sendiri baru diterima Korps Adhyaksa dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Itu baru kita terima, tentunya harus diteliti dulu. Yang diserahkan kepada kita, kita harapkan hasil penyelidikan yang betul-betul memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan," ucap Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo, di Kejagung, Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Dikatakan Prastyo, hasil penyelidikan dari Komnas HAM untuk perkara pelanggaran HAM berat akan diteliti jaksa. Jaksa peneliti nantinya akan menentukan apakah perkara ini sudah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke penyidikan atau belum.
"Tentunya akan diteliti, nanti sudah memenuhi persyaratan untuk ditingkatkan ke penyidikan atau belum," tutur Prastyo.
Prastyo merespon diplomatis saat disinggung kapan target Kejagung akan memutuskan hasil penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh tersebut akan diputuskan. "Ya kita akan secepatnyalah. Kita lihat dulu seperti apa. Kita teliti hasil penyelidikan dari Komnas HAM, setelah itu akan ditentukan sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan atau belum," tandas Prastyo.
Rumoh Geudong dan pos sattis lainnya ini merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat saat Aceh ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989-1998. ABRI saat itu melakukan Operasi Jaring Merah (Jamer) dengan membuka pos-pos sattis di beberapa wilayah di Aceh. Adapun pos sattis yang utama adalah Rumoh Geudong di Bilie Aron Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie yang disinyalir terdapat banyak korban.
Tim penyelidik dari Komnas HAM sendiri menyimpulkan bahwa Peristiwa Rumoh Geudong dan pos-pos sattis lainnya telah memiliki bukti permulaan yang cukup atas dugaan terjadinya Kejahatan Terhadap Kemanusiaan. Adapun kejahatan HAM berat tersebut di antaranya perkosaan atau berbagai kekerasan seksual lainnya, penyiksaan, pembunuhan, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik, hingga penghilangan orang secara paksa.
KEYWORD : Kejagung Komnas HAM Pelanggaran HAM Aceh