Sabtu, 21/12/2024 21:12 WIB

KPK Bakal Jerat Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI

KPK berpotensi untuk menjerat pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiah Nursalim terkait pengembangan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.

Sjamsul Nursalim (Foto: Tempo.co)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi untuk menjerat pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiah Nursalim terkait pengembangan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sjamsul diduga turut menikmati keuntungan dari hasil korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun itu. Sehingga, pemeriksaan Sjamsul Nursalim dipandang penting untuk kasus ini.

"Karena namanya juga muncul di sana dan kita tahu dengan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun itu juga terkait dengan beberapa keuntungan-keuntungan yang diduga didapatkan oleh BDNI ataupun Samsul Nursalim pada saat itu," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/10).

Sebab, kata Febri, berdasarkan analisis dari putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, maka KPK menyimpulkan untuk terus mengembangkan penanganan kasus tersebut ke penyelidikan baru.

"Makanya ketika sudah ada putusan pengadilan kami analisis Bagaimana pertimbangan Hakim di sana, KPK memutuskan untuk mengembangkan penanganan perkara ini ke penyelidikan baru di kasus BLBI," terangnya.

Untuk itu, Febri mengingatkan, agar Sjamsul bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Sebaiknya, Sjamsul dapat memberikan keterangan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Febri menegaskan, KPK tak akan berhenti mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI itu. Menurutnya, komisi antirasuah terus berupaya keras mengembalikan kerugian negara.

"Yang pasti KPK konsen karena kasus ini dugaan kerugian negaranya sangat besar dibanding kasus yang lainnya, yang juga sedang kami tangani saat ini," tegasnya.

Diketahui, pemanggilan Sjamsul dan istri ini merupakan pengembangan atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

KEYWORD :

Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :