Minggu, 22/12/2024 13:16 WIB

Bayar Rp41 Juta, Penahanan Mantan Presiden Filipinan Ditangguhkan

Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Filipina selama 77 tahun penjara atas kasusnya dan  termasuk penggunaan rekening khusus di Swiss.

Mantan Istri Presiden Filipina, Imelda Marcos (Foto: National Post)

Jakarta -  Pengadilan Filipina menangguhkan penahanan terhadap mantan ibu negara Filipina yang sekarang berusia 89 tahun, Imelda Marcos setelah membayar jaminan sebesar 150.000 peso  atau sekisar Rp41,7 juta.

Sebelumnya, pengadilan memvonis Imelda dinyatakan bersalah pada perkara korupsi. Walau sudah ada jaminan, pengadilan mendapat kritik tajam dari penggiat antikorupsi setempat.

Dilansir Reuters, kritis dilancarkan karena Imelda Marcos  dianggap bisa menyiapkan sejumlah pembelaan guna menangkis segala tuduhan korupsi yang dituduhkan kepadanya.

Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Filipina selama 77 tahun penjara atas kasusnya dan  termasuk penggunaan rekening khusus di Swiss. Sidangnya digelar secara in absentia karena dia beralasan sedang sakit keras.

Namun Imelda menyatakan, baru mengetahui dvonis bersalah pada 9 November lalu dari pemberitaan di media massa. Dan Imelda  beralasan tidak hadir karena sedang  menghadiri pesta ulang tahun.

Pengiat juga mempertanyakan Pengadilan, karena saat vonis hukuman itu tidak langsung  mengirim surat perintah penahanan untuk Imelda. Perlu diketahui, Imelda Marcos adalah istri dari mendiang mantan presiden Filipina, Ferdinand Marcos.

KEYWORD :

Imelda Marcos Kasus Korupsi Filipina




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :