Narapidana Narkoba "Bali Nine", Renae Lawrence
Jakarta – Hari ini (21/11) Renae Lawrence warga negara Australia yang terkenal merupakan salah satu dari jaringan narkoba "Bali Nine" dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bangli, Denpasar.
Pasalnya, Lawrence sudah selesai menjalankan pidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan pidana penjara 20 tahun serta denda 1 miliar atau subsider enam bulan. “Lawrence menjalankan pidana sejak 13 April 2016 hingga hari ini,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Maryoto Sumadi.Pada kasus ini, Lawrence berencana menyelundupkan heroin dari Indonesia ke negaranya pada April 2005. Pelaku melilitkan heroin tersebut ke tubuh dan hendak kembali ke Australia secara bertahap. Namun rencana tersebut gagal, aparat mengendus aksi itu dan menangkap mereka di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.Baca juga :
Cantumkan Tanggal Perpisahannya dengan Ben Affleck, Jennifer Lopez Sendirian dan Patah Hati
Cantumkan Tanggal Perpisahannya dengan Ben Affleck, Jennifer Lopez Sendirian dan Patah Hati
Renae Lawrence Narapidana Narkoba Australia