Bupati Kabupaten Nunukan, Asmin Laura Hafid (tengah)
Tarakan – Rencana penerapan zonasi guru rupanya tak sepenuhnya bersambut baik, kendati pemerintah lewat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy bermaksud untuk melakukan pemerataan pendidikan di Indonesia.
Seperti disampaikan oleh Bupati Nunukan, Kalimantan Utara Asmin Laura Hafid, dia menilai rencana itu akan memunculkan masalah baru, khususnya bagi kawasan perbatasan dan daerah kepulauan seperti halnya Nunukan.
“Ini akan menjadi masalah baru lagi. Karena misalnya, banyak guru kami yang kebetulan mengabdi di SMP Negeri 1 Nunukan, tapi sudah punya rumah di Nunukan Selatan, berarti tidak bisa dong?” kata Asmin dalam kegiatan press tour Kemdikbud, di SMPN 1 Nunukan, Kalimantan Utara, pada Selasa (27/11) siang.
Kontras dengan Trump, Harris Akhiri Konvensi Partai Demokrat dengan Seruan Lawan Tirani di Seluruh Dunia
Karena itu, Asmin mendorong pemerintah pusat duduk bersama dengan pemerintah daerah, sebelum rencana tersebut resmi digulirkan.
Asmin menuturkan, Kabupaten Nunukan memiliki total 19 kecamatan. Di Pulau Nunukan sendiri, hanya ada dua kecamatan. Sementara sisanya tersebar di beberapa pulau yang berada di sekitar Pulau Nunukan.
Dengan demikian, lanjut Asmin, jika zonasi guru tetap dipaksakan, maka akan ada riak-riak lagi, seperti sebelumnya ketika pemerintah menerapkan zonasi untuk siswa.
“Dulu ketika siswa pun sulit sebenarnya. Kalau di kota besar memang bisa saja. Tapi kondisi geografis kami kepulauan. Kemarin SMA saja bermasalah, sempat ribut,” ujarnya.
Keluhan senada juga diutarakan oleh Kepala SMP Negeri 2 Tarakan, Kalimantan Utara, Friny Napasti. Dia mengakui isu zonasi guru sempat menjadi perbincangan paling santer dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Salah satu alasannya, kata Friny, yakni belum ada kejelasan apakah zonasi guru akan mempertimbangkan tempat tinggal guru, atau disesuaikan dengan kebutuhan guru di masing-masing sekolah.
“Kalau tempat tinggal, akan ada mobilisasi besar-besaran. Tapi kalau distribusi guru, kan tidak akan banyak, jadi kekhawatiran di kepala sekolah tidak banyak,” terang Friny saat ditemui di kantornya.
Sebelumnya, Mendikbud telah menerbitkan peraturan menteri (permen) soal mutasi guru. Regulasi baru ini merupakan efek dari sistem zonasi yang diberlakukan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) selama dua tahun terakhir.
“Setelah kebijakan zonasi, kami sudah menerbitkan permen soal mutasi guru. Jadi nanti guru juga harus ada tour of duty dan tour of area,” kata Mendikbud Agustus lalu.
Menurut Muhadjir, pemberlakuan mutasi guru ini nantinya berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang sebelumnya telah mengatur hal tersebut.
Jika selama ini guru kerap menetap di sekolah tertentu selama bertahun-tahun hingga puluhan tahun, lanjut Muhadjir, maka kini ada akan perputaran baik dalam lingkup kabupaten maupun provinsi.
“Pergantian SMA/SMK lingkupnya provinsi. SD/SMP di dalam kabupaten/kota. Masih sangat mungkin juga antar daerah, kabupaten/kota, sesuai dengan keperluan,” terangnya.
KEYWORD :Bupati Nunukan Asmin Laura Zonasi Guru