Pengacara Lucas
Jakarta - Advocat Lucas meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal mengabulkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demimkian disampaikan Lucas, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). Menurutnya, pengajuan nota pembelaan itu dengan keyakinan dan fakta-fakta yang sebenarnya. Sehingga, ia berharap Majelis Hakim Pengadilan dapat bersikap adil."Sangat yakin karena saya bukan orang yang melakukan korupsi, bukan orang yang melakukan penyuapan, bukan penyelenggara negara, kok diadili di Tipikor," kata Lucas.Kata Lucas, perkara yang sedang dihadapi saat ini bukan kewenangan Pengadilan Tipikor. Sejak awal, Lucas mengaku heran dengan sangkaan serta dakwaan dari KPK.Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Pengacara Lucas