Pengacara Lucas
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan Advokat Lucas dalam kasus pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Majelis Hakim menilai, dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan KUHAP. Sehingga, peersidangan terdakwa akan dilanjutkan."Pengadilan berwenang mengadili. Dan jaksa telah menyusun secara lengkap dan cermat mencantumkan identitas terdakwa dan uraikan cermat, jelas dan lengkap tindak pidana dengan menguraikan waktu dan tempat. Pemeriksaan perkara haruslah dilanjutkan," kata Hakim Frangki Tambuwun, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11).Menanggapi putusan sela tersebut, terdakwa Lucas mengaku menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut. Meski demikian, Lucas bakal menyiapkan strategi perlawanan hukum terhadap dakwaan jaksa KPK.Lippo Group Kasus Eddy Sindoro Pengacara Lucas