Sabtu, 21/12/2024 20:08 WIB

Eksepsi Ditolak, Advokat Lucas Siapkan Perlawanan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan Advokat Lucas dalam kasus pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Pengacara Lucas

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan Advokat Lucas dalam kasus pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Majelis Hakim menilai, dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan KUHAP. Sehingga, peersidangan terdakwa akan dilanjutkan.

"Pengadilan berwenang mengadili. Dan jaksa telah menyusun secara lengkap dan cermat mencantumkan identitas terdakwa dan uraikan cermat, jelas dan lengkap tindak pidana dengan menguraikan waktu dan tempat. Pemeriksaan perkara haruslah dilanjutkan," kata Hakim Frangki Tambuwun, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11).

Menanggapi putusan sela tersebut, terdakwa Lucas mengaku menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut. Meski demikian, Lucas bakal menyiapkan strategi perlawanan hukum terhadap dakwaan jaksa KPK.

"Kami akan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela dan kami akan melanjutkan juga persidangan yaitu pemeriksaan saksi-saksi supaya bisa terungkap fakta-fakta yang sebenarnya," kata Lucas kepada wartawan usai sidang.

Kata Lucas, pihaknya akan menyiapkan sebanyak 20 saksi untuk memberikan penjelasan atas perkara yang sedang dihadapinya. "Karena dakwaan dari jaksa itu nanti akan terbukti ketidakbenarannya," tegasnya.

Namun, Lucas masih merahasiakan strategi apa yang akan diajukannya di meja sidang. Termasuk, saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk meringankan dirinya.

"Itu bagian strategi dari pembelaan kami, tidak bisa diungkapkan sekarang. Nanti ikuti aja," tandasnya.

Dalam dakwaan, Lucas disebut membantu pelarian Eddy Sindoro, salah satu petinggi Lippo Group. Eddy kabur setelah dijadikan tersangka oleh KPK atas dugaan suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat terkait pengurusan perkara perusahaannya.

KEYWORD :

Lippo Group Kasus Eddy Sindoro Pengacara Lucas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :