Gedung KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik atas permohonan Justice Collabolator (JC) yang dilayangkan terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, permohonan JC akan dilihat sejauh mana komitmen Budi Mulya membantu KPK dalam mengungkap tindak kejahatan korupsi."Syaratnya JC itu salah satunya adalah dia bukan pelaku utama, yang kedua apakah dia ingin membuka kasus-kasus korupsi yang lebih besar. Intinya dua itu," kata Laode, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12).Kata Laode, KPK menunggu niat baik Budi Mulya untuk membongkar kasus Bank Century. Hal itu sebagai salah satu syarat pengajuan JC dalam penanganan kasus korupsi.Kasus Bank Century Budi Mulya Wapres Boediono