Sabtu, 21/12/2024 23:58 WIB

Budi Mulya Bongkar Aktor Utama Kasus Century?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik atas permohonan Justice Collabolator (JC) yang dilayangkan terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya.

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik atas permohonan Justice Collabolator (JC) yang dilayangkan terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan,  permohonan JC akan dilihat sejauh mana komitmen Budi Mulya membantu KPK dalam mengungkap tindak kejahatan korupsi.

"Syaratnya JC itu salah satunya adalah dia bukan pelaku utama, yang kedua apakah dia ingin membuka kasus-kasus korupsi yang lebih besar. Intinya dua itu," kata Laode, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12).

Kata Laode, KPK menunggu niat baik Budi Mulya untuk membongkar kasus Bank Century. Hal itu sebagai salah satu syarat pengajuan JC dalam penanganan kasus korupsi.

"Biro hukum kami di KPK akan melihat, mengecek dulu fakta-fakta itu. Kalau pun nanti akan dibuka, dia buka bagian apanya," terangnya.

Penyidik KPK, kata Laode, sedang melakukan penyelidikan baru dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan Rupiah tersebut.

"Kita kan sedang berjalan. Tapi terus terang kendalanya itu sebagian pelakunya itu ada di luar negeri. Padahal itu yang paling penting," demikian Laode.

KEYWORD :

Kasus Bank Century Budi Mulya Wapres Boediono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :