Kelima tersangka pengeroyokan TNI di Ciracas saat rekontruksi. (Foto : Jurnas/Ginting)
Jakarta- Rekontruksi pengeroyokan yang terjadi di Ciracas, Jakarta Timur minggu lalu, dilakukan di Polda Metro Jaya, Senin (17/12). Lima tersangka, Agus Priyanrara, Herianto Panjaitan, Iwan Hutapea, Suci Ramdani, dan Depi dihadirkan langsung oleh Polda Metro Jaya.
Dalam rekontruksi, kelima tersangka melakukan 20 adegan saat pengeroyokan dilakukan pada korbannya, di Cibubur, Jakarta Timur. Para tersangka tanpa ragu melakukan pengeroyokan yang disaksikan banyak orang di sekitarnya.
"Iya, ada 20 adegan yang diperagakan oleh mereka (Tersangka). Kita perlu melakukan rekontruksi ini untuk mengetahui peran masing-masing tersangka,” tandas Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Malvino Edward Yusticia Sitohang, SIK, SH, di Polda Metro Jaya, Senin (17/12) siang.
Rekonstruksi tersebut berjalan dengan pengawalan petugas bersenjata panjang dan pakaian serba hitam. Dalam rekonstruksi, polisi memasang garis polisi. Kelima tersangka melakukan adegan per adegan secara bergantian.
Kelimanya dikenakan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Seperti diketahui, pengeroyokan itu terjadi saat Komarudin yang sedang mengenakan pakaian dinas TNI AL bersama anaknya hendak makan di warung dekat toko Arundina, Cirasas. Saat hendak memarkir sepeda motornya, sang anak memberi tahu kepada Komarudin jika knalpot motor tersebut berasap. Saat meriksa, seorang juru parkir menggeser motornya yang membentur kepala Komarudin. Dari situlah terjadi percekcokan hingga berujung pengeroyokan.
Lima Tersangka Rekontruksi Pengeroyokan