Ratusan narapidana akan dibebaskan di Hari Natal. (Foto : Ilustrasi)
Jakarta- Tahanan atau narapidana Kristiani berdasarkan data yang ada, berjumlah 11.232 orang.. Di Hari Natal ini, mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Dari angka ribuan tersebut, sebanyak 160 napi dinyatakan bebas.
"Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen, yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yg diselenggarakan oleh lapas rutan," jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (24/12).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona H. Laoly mengatakan, bahwa pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus berupaya memperbaiki diri. Selain itu, diharapkan dapat memacu semangat mereka dalam mengikuti pembinaan di Lapas atau Rutan.
"Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," papar Yasonna.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Selain memotivasi warga binaan untuk berperilaku baik, remisi juga berimbas positif pada penghematan anggaran negara. "Tahun ini Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp 4.759.051.500," jelas Sri Utami.
Sri Utami Yasona Narapidana