Kamis, 26/12/2024 21:25 WIB

Narkoba Senilai 66 Milyar Lebih Dimusnahkan Polres Jakarta Barat

Operasi selama tiga bulan, Polres Jakarta Barat memusnahkan narkoba senilai 66 milyar lebih.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi bersama jajarannya memusnahkan narkoba. (Foto : Jurnas/Ginting)

Jakarta- Selama operasi tiga bulan, Polres Metro Jakarta Barat banyak menangkap bandar besarnarkoba di wilayahnya. Dari hasil operasi tersebut, jenis narkoba yang dimusnahkan berupa sabu, pil ekstasi, dan juga bahan-bahan serbuk pembuat sabu berjumlah, yang dijumlah secara total berada diangka sekitar 66.006.250.000 rupiah.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK, MH, di depan Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi dan juga Kajari Jakarta Barat dr Petrus Yustian jaya,  Ketua Pengadilan Jakarta Barat, Sugiarto, SH, Dandim 0503 Jb Letkol Kav Andre Hendry Masengi.

Hengki bersama-sama jajarannya dan Walikota Jakarta Barat langsung memusnahkan barang bukti narkoba tersebut. Ini merupakan barang bukti hasil operasi Satresnarkoba selama tiga bulan terakhir dalam mengungkap delapan kasus dan mengamankan tersangka 14 orang.

“Hari ini kita musnahkan narkoba antaranya 40.260 gram (40,2 Kg), 22.635 butir pil ekstasi, dan 10.000 butir bahan-bahan serbuk pembuat sabu," ungkap Kombes Pol Hengki, di Mapolres Jkarta Barat, Jumat  (28/12).

Dalam pemusnahan tersebut, Hengki menghadirkan langsung delapan tersangka narkoba dan disaksikan oleh BNN. Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan dalam penyelidikan.

“Ini merupakan upaya dan bukti nyata dari Polres Metro Jakarta Barat, BNN, dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran narkoba," tegas Hengki.

Dari delapan orang tersangka yang diamankan terancam Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURi No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

KEYWORD :

Hengki Narkoba Pemusnahan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :