Marlen Sitompul | Sabtu, 29/12/2018 12:48 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK masih menunggu laporan tim penyidik sebelum menggelar ekspos untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
"Saya belum tahu bulannya-bulan apa dan siapanya saya juga belum tahu. Karena kami masih menunggu eksposnya teman-teman di penyidikan supaya sprindik tersangka berikutnya bisa keluar," kata Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12).
Kata Agus, penyidik KPK sudah memeriksa sebanyak 40 orang saksi untuk dimintai keterangan. "Jadi tunggu saja mudah mudahan di tahun 2019 itu akan kejadian (penetapan tersangka)," terangnya.
Dalam kasus skandal korupsi Bank Century ini KPK baru menjerat
Budi Mulya. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa itu divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
KPK kemudian memulai penyelidikan baru kasus ini pada Juni 2018 lalu. Lembaga antirasuah sudah memanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangan terkait kasus yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp8 triliun lebih.
Mereka yang diketahui telah diminta keterangannya antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Kemudian ada mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang juga mantan Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono, serta mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular.
KEYWORD :
Kasus Bank Century Budi Mulya Wapres Boediono