Kamis, 26/12/2024 18:30 WIB

Kota Bogor Incar Jadi Kota Layak Anak

Untuk meraih predikat itu, Kementerian PPPA terhadap Kota Layak Anak adalah terpenuhinya 31 hak anak yang diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

Taman bermain anak di Kota Bogor (Ilustrasi)

Bogor - Medio tahun 2018, upaya Pemerintah Kota Bogor meningkatkan taraf sebagai Kota Layak Anak, akhirnya tercapai. Saat ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise langsung memberikan penghargaan Anugerah Kota Layak Anak tingkat Madya 2018 yang digelar di Surabaya, Jawa Timur bertepatan dengan puncak Hari Anak Nasional.

Wajar bila Kota Bogor menyandang itu. Pasalnya, kota hujan itu sudah memunyai visi-misi Rencana Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2014-2019. Program prioritasnya, perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi. Dan tahun selanjutnya, akan ditingkatkan menjadi Kota Layak Anak.

Untuk meraih predikat itu, Kementerian PPPA terhadap Kota Layak Anak adalah terpenuhinya 31 hak anak yang diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Makanya, Kota Bogor mempersiapkan diri untuk memenuhi target Puskesmas Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, hingga penganugerahan Hak Sipil dan Kebebasan Anak.

“Maka diperlukan isu strategis dalam perlindungan anak ini, dan sekurang-kurangnya ada tiga isu strategis dalam perlindungan anak ini. Yaitu meningkatkan kualitas hidup dan tumbuh kembang anak, meningkatkan perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya serta meningkatkan kapasitas kelembagaan perlindungan anak,” papar Sri.

Perlindungan anak itu, dijelaskannya adalah dengan menjamin hak anak dan melindungi anak. Menjamin hak anak ini berupa hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang dan hak berpartisipasi. Sedangkan melindungi anak yang dimaksud adalah melindunginya dari kekerasan, diskriminasi serta lainnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Anak pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Bogor Sri Agustini mengatakan, diperlukan isu strategis dalam perlindungan anak. "Sekurang-kurangnya ada tiga isu strategis dalam perlindungan anak," ujarnya.

"Pertama meningkatkan kualitas hidup dan tumbuh kembang anak, meningkatkan perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya serta meningkatkan kapasitas kelembagaan perlindungan anak," ujar Sri.

Kemudian, katanya lagi, perlindungan anak adalah dengan menjamin hak anak dan melindungi anak. Menjamin hak anak ini berupa hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang dan hak berpartisipasi. "Melindungi anak yang dimaksud adalah melindunginya dari kekerasan, diskriminasi serta lainnya," ujar Sri.

KEYWORD :

Pemkot Bogor Kota Layak Anak Johana Yembise




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :