Jessica Kumala Wongso saat jalani persidangan. (Foto : Jurnas/Instagram)
Jakarta- Nasib hukum Jessica Wongso semakin jelas. Mahkamah Agung (MA) baru saja menolak permohonan wanita bernama lengkap Jessica Kumala Wongso yang melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus teripidana pembunuhan berencana terhadap mendiang Wayan Mirna Salihin, rekannya sendiri.
Seperti diketahui, kasus bermula saat Mirna meninggal dunia tidak berapa lama setelah meminum kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Kematian Mirna mengarahkan polisi kepada Jessica, karena korban sedang minum kopi bersama Jessica. Dan terbukti, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memustukan bahwa Jessica sebagai tersangka pembunuh tunggal.
Atas perbuatannya itu Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Diduga Terkontaminasi, Hampir 12 Persen Rempah India Tidak Penuhi Standar Kualitas dan Keamanan
Atas vonis itu, Jessica mengajukan permohonan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Upaya kasasi diajukan Jessica, tapi tetap ditolak MA pada 21 Juni 2017.
“Tolak,” demikian bunyi putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Jurnas.com, Senin (31/12). Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.
KEYWORD :Jessica Wongso Mirna Kopi Sianida