Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati proposal pengajuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Ada dugaan, proposal itu dirancang berdasarkan kesepakatan.
KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan tiga orang pejabat Kemenpora terkait dugaan suap alokasi dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Adalah Kepala Bidang Olahraga Prestasi Nasional Kemenpora Muhammad Yunus, Kepala Bagian Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman, dan Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara.Ada dugaan, ketiganya diperiksa terkait mengetahui proses pengajuan proposal dana hibah tersebut. "Mereka bertiga menjadi saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Tiga dari dari Kemenpora, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Mereka diduga sebagai penerima suap.Baca juga :
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pajak
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pajak
Kemenpora Kasus Suap Dana Hibah KONI