Sabtu, 21/12/2024 19:01 WIB

KPK Cermati Proposal Hibah Dugaan Suap KONI

KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan tiga orang pejabat Kemenpora terkait  dugaan suap alokasi dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati proposal pengajuan dana hibah  Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Ada dugaan, proposal itu dirancang berdasarkan kesepakatan.

KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan tiga orang pejabat Kemenpora terkait  dugaan suap alokasi dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Adalah Kepala Bidang Olahraga Prestasi Nasional Kemenpora Muhammad Yunus, Kepala Bagian Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman, dan Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara.

Ada dugaan, ketiganya diperiksa terkait mengetahui proses pengajuan proposal dana hibah tersebut. "Mereka bertiga menjadi saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Tiga dari dari Kemenpora, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Mereka diduga sebagai penerima suap.

Dari KONI adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Johnny E. Awuy yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

Hasil penyidikan, diperoleh uang tunai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto.

Dugaannya, ada  kesepakatan mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar bahkan sebelum proposal diajukan. Alokasi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar tahun anggaran 2018.

KEYWORD :

Kemenpora Kasus Suap Dana Hibah KONI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :