![KPK sepakat Walikota sebagai pejabat negara tidak boleh rangkap jabatan. Hal itu terkait rencana pemerintah melebur BP Batam dan menjadikan walikota Batam sebagai Ex Officio ketua BP Batam.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2017/2017-04-06/ec404562744317db88a8fcc55b962bec_1.jpg)
Gedung KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat Walikota sebagai pejabat negara tidak boleh rangkap jabatan. Hal itu terkait rencana pemerintah melebur BP Batam dan menjadikan walikota Batam sebagai Ex Officio ketua BP Batam.
Hal itu disampaikan Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, usai menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Ia menyampaikan, dirinya bersama dewan pakar Kadin Provinsi Kepri menyampaikan sejumlah masukan terkait Rencana Peraturan Pemerintah yang akan melantik walikota Batam sebagai ex officio BP Batam."Menurut pandangan hukum KPK, Walikota itukan pejabat negara. Dan tidak dapat rangkap jabatan dan bertentangan dengan undang-undang," jelasnya.Jadi Rajagukguk juga meminta pemerintah untuk konsisten dalam melaksanakan undang undang, karena apapun keputusan yang pemerintah buat akan langsung mendapatkan reaksi dari para investor dan pengusaha.Peleburan BP Batam KPK KADIN