Marlen Sitompul | Kamis, 24/01/2019 10:28 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Imam terkait kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Iya. Yang bersangkutan (Menpora) dijadwalkan diperiksa hari ini sebagai saksi," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (24/1).
Masih belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap Imam Nahrawi. Namun ruang kerja Imam Nahrawi sendiri sempat digeledah penyidik
KPK dan ditemukan dokumen serta proposal dana hibah.
KPK menduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Dalam kasus ini,
KPK baru menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka berasal dari Kemenpora dan KONI, yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy selaku tersangka pemberi suap. Kemudian, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora, Eko Triyanto selaku tersangka penerima suap.
KEYWORD :
Menpora Imam Nahrawi Dana Hibah Koni KPK