Marlen Sitompul | Kamis, 24/01/2019 10:57 WIB
Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam Nahrawi diperiksa KPK terkait kasus suap penyaluran bantuan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.
Imam mengaku, baru mendapat surat panggilan dari penyidik
KPK kemarin, Rabu (23/1) sore. Kali ini, Imam diperiksa sebagai saksi.
"Saya harus memenuhi panggilan untuk menjadi saksi. Kemarin sore saya mendapat surat panggilannya," kata Imam, di Gedung
KPK, Jakarta, Kamis (24/1).
Imam enggan memberi komentar lebih jauh soal kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. "Makanya nanti saya akan mendengar apa yang akan disampaikan oleh
KPK. Sudah ya makasih," katanya.
Sebelumnya, penyidik
KPK telah melakukan penggeledahan di ruangan kerja
Menpora Imam Nahrawi. Sejumlah dokumen dan proposal yang berkaitan dengan kasus tersebut disita penyidik
KPK untuk keperluan penyidikkan.
KPK menduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Dalam kasus ini,
KPK baru menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka berasal dari Kemenpora dan KONI, yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy selaku tersangka pemberi suap. Kemudian, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora, Eko Triyanto selaku tersangka penerima suap.
KEYWORD :
Menpora Imam Nahrawi Dana Hibah Koni KPK