Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Foto: Kemenpora)
Jakarta - Staf protokoler Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang bernama arief Susanto, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus suap penyaluran bantuan (hibah) pemerintah kepada Komite Olahraga Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, staf Menteri Imam Nahrawi itu menjadi saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH). "Pekan lalu Arief juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad," kata Febri.
Arief akan dikonfirmasi terkait tugasnya sebagai protokol. KPK juga masih mendalami sejumlah informasi dan keterangan dari para saksi dan bukti-bukti lainnya yang telah dimiliki penyidik terkait peran dan perbuatan hukum Ending Fuad dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua orang diduga sebagai pemberi, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEA).
Mereka yang diduga sebagai penerima, yaitu Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Dana hibah untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal-akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
Kemenpora Kasus Suap Dana Hibah KONI Menpora