Penangkapan kapal ilegal milik nelayan
Jakarta, Jurnas.com - Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo mengatakan, sebuah kapal ikan asing berbendara Malaysia tertangkap di Selat Malaka. Kapal tersebut diringkus setelah memasuki wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPP) secara ilegal.
"Kapal dengan nama KM PKFB 217 berukuran 49,71 GT itu bermuatan empat orang anak buah kapal berkewarganegaraan Myanmar," ujar Nilanto dalam keterangannya, Selasa (12/02)
“Saat ditangkap kapal asing itu diduga sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari pemerintah RI,” tambahnya.
Nilanto menggambarkan saat petugas menangkap mereka Senin kemarin, kapal itu juga berisikan sekitar 2.000 kilogram ikan hasil tangkapan. Selain itu, nakhoda kapal tersebut juga menggunakan alat tangkap yang dilarang di Indonesia, yaitu pukat trawl.
"Kapal tak berdokumen itu terancam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp20 miliar," lanjutnya.
"Kapal itu kemudian dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut. rencananya kapal akan sampai pada Kamis," tambahnya.
Menurut Nilanto Pada 2 Februari 2019 lalu, pemerintah juga menangkap dua kapal asing ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka yang masuk WPP RI.
Selat Malaka Kapal Ikan Malaysia