Zainut Tauhid Sa`adi saat Rapat Pleno Badan Sosialisasi MPR RI di Aryaduta Lippo Village
Jakarta, Jurnas.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat menghormati putusan Musyawarah Nasional (Munas) Nahdlatul Ulama (NU), yang melarang penggunaan kata kafir kepada non-muslim, dalam konteks kehidupan sosial atau muamalah.
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid mengatakan, putusan tersebut merupakan hasil ijtihad kolektif yang harus dihormati, karena memiliki alasan yang kuat (hujjah), dalil, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara syar’i, maupun kemaslahatan umum.
“MUI mengimbau kepada semua pihak untuk mengembangkan sikap berbaik sangka, pemahaman positif, dan toleransi terhadap berbagai hasil ijtihad kolektif masyarakat, sepanjang hal tersebut masih dalam koridor wilayah perbedaan (ikhtilaf) dari cabang agama (furu’iyyah) bukan pokok agama (ushuluddin),” kata Zainut dalam keterangannya pada Senin (4/3) di Jakarta.
Zainut menuturkan, perbedaan pendapat di tubuh umat Islam merupakan sebuah keniscayaan yang harus diterima. Hal itu sebagai konsekuensi dari pranata ijtihad yang di dalam ajaran Islam tidak dilarang, bahkan sangat dianjurkan.
“Untuk hal tersebut, MUI mengajak kepada semua pihak untuk terus menjaga persaudaraan keislaman (ukhuwah Islamiyah) dan persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah) demi mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin,” jelas dia.
Diketahui sebelumnya, Munas Alim Ulama NU menghasilkan rekomendasi larangan memanggil kafir kepada non-muslim. Adapun larangan ini dalam kaitannya berkehidupan sosial dan bernegara (mualamalah).
Bangunkan Sahur Harus dengan Cara yang Baik
Munas NU Zainut Tauhid Panggilan Kafir