Warga Selandia Baru memperingati tragedi penembakan di Christchurch (Foto: Press Association)
Jakarta, Jurnas.com - Polisi Selandia Baru menyebut, pria yang ditangkap sehubungan dengan serangan teror Christchurch telah didakwa dengan 50 tuduhan pembunuhan dan 39 tuduhan percobaan pembunuhan, Kamis (04/04).
"Tuduhan lain masih dalam pertimbangan," kata Departemen Kepolisian Selandia Baru dalam sebuah pernyataan dilansir UPI.
Australian Brenton Tarrant, 28, akan menghadapi dakwaan itu untuk pertama kalinya pada Jumat ketika ia kembali ke pengadilan.
Tarrant, seorang tersangka supremasi kulit putih, pada awalnya didakwa dengan satu tuduhan pembunuhan sehubungan dengan penembakan pada 15 Maret di dua masjid Christchurch yang menewaskan 50 orang dan puluhan lainnya cedera.
Sidang hari Jumat di Pengadilan Tinggi Christchurch, tempat Tarrant akan muncul melalui tautan audio-visual, akan membentuk perwakilan hukumnya jika ada seperti yang sebelumnya dia katakan akan mewakili dirinya sendiri.
"Dia tidak akan diminta untuk memasukkan kesepakatan pembelaan," kata Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander.
Ia ditahan secara terpisah di sayap Penjara Auckland yang sangat aman di Paremoremo, sekitar 620 mil dari Christchurch.
Media akan diizinkan di ruang sidang untuk persidangan tetapi pembuatan film, memotret atau merekam audio akan dilarang untuk mempertahankan integritas persidangan, kata pengadilan tinggi.
Media diizinkan untuk mengambil foto selama sidang pengadilan pertama Tarrant pada 16 Maret, tetapi gambarnya terdistorsi sebelum dipublikasikan atau didistribusikan ke perusahaan berita asing, Stuff melaporkan.
KEYWORD :Teror Selandia Baru Mesjid Christchurch