Marlen Sitompul | Kamis, 16/05/2019 17:31 WIB
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka suap atau gratifikasi proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kebupaten Bengkalis.
"Sebagai
Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak jalan Duri-Sei Pakning," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning merupakan salah satu dari 6 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.
Proyek pembangunan ini sempat dimenangkan oleh PT CGA, namun kemudian dibatalkan oleh Dinas PU Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia.
"PT CGA menerima surat pembatalan penyedia barang dan jasa (SPPBJ)," kata Syarif.
Tak puas, PT CGA melayangkan gugatan. Di tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA menenangkan gugatan terhadap Dinas PU Kabupaten Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.
Pada Februari 2016, tepatnya sebelum menjadi
Bupati Bengkalis, Amril diduga telah menerima uang sebanyak Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning. Tak sampai di situ, diduga terjadi pertemuan setelah Amril resmi menjadi orang nomor satu di Bengkalis.
"Dalam pertemuan itu, PT CGA meminta tindak lanjut agar AMU segera menandatangani kontrak, dan AMU menyanggupi untuk membantu," kata Syarif.
Setelah ada kesepakatan, dalam rentang Juni dan Juli 2017, Amril diduga menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk Dollar Singapura (SGD) dari pihak PT CGA. Penyerahan uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA yakni peningkatan jalan Duri-Sei Pakning.
"Sehingga total tersangka AMU diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar sebelum ataupun saat menjadi
Bupati Bengkalis," pungkas Syarif.
Amril dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :
Kasus Korupsi Bupati Bengkalis Korupsi Infrastruktur