Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi akan segera diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana hibah KONI
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memproses putusan majelis hakim pengadilan Tipikor yang menyebut adanya aliran uang kepada Menpora Imam Nahrawi senilai Rp11,5 miliar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, jaksa penuntut umum akan menganalisis putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terkait aliran dana kepada Imam Nahrawi dan staf pribadinya Miftahul Ulum.
"Kalau ada fakta tentang tindak pidana lain atau pelaku lain maka analisis itu juga dapat merekomendasikan pada pimpinan untuk melakukan pengembangan perkara," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Febri menegaskan, KPK tidak begitu saja percaya dengan bantahan yang disampaikan Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum. Hal itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyebut bantahan tersebut patut dikesampingkan.
Untuk itu, sejumlah pihak dalam hal ini Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum yang disebut menerima uang suap dari kasus dana hibah KONI akan diminta pertanggungjawabannya.
"Karena kami juga menduga ada ruang lingkup perkara yang lain atau pihak lain yang mesti dilihat aspek pertanggung jawaban pidananya," tegasnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir kepada Menpora Imam Nahrawi terkait suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada Imam Nahrawi melalui staf pribadinya Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
"Berdasarkan fakta dan pertimbangam hukum, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur memberi sesuatu," kata ketua majelis hakim Rustiyono, saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tipikot, Jakarta, Senin (20/5).
Menurut hakim, Miftahul Ulum menerima uang dengan rincian, Rp 2 miliar pada Maret 2018. Penyerahan di Kantor KONI. Kemudian, Rp 500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selanjutnya, Rp 3 miliar melalui staf protokol Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.
Kemudian, Rp 3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp 3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
Menurut hakim, meski Imam dan stafnya membantah menerima uang, pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya.
Dalam putusan, Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy. Ending dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.
KEYWORD :Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi Dana Hibah Koni KPK