Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto
Jakarta, Jurnas.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma`ruf Amin mempertanyakan status Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandiaga terkait sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota TKN Jokowi-Ma`ruf, Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi status Bambang selaku anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
"Kami tentu akan menyampaikan banyak hal. Termasuk kami akan mengklarifikasi status sahabat saya, Bambang Widjojanto. Apa dia itu layak jadi advokat atau tidak? Karena dia kan masih menjadi anggota TGUPP," kata Arsul, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6).
Dalam UU Advokat, kata Arsul, seorang pengacara tidak boleh menjadi pejabat publik atau pejabat negara.
"Dia harus non aktif. Tidak bisa, cuti itu tidak bisa, harus mundur. Itu kemungkinan akan kami pertanyakan juga," tegasnya.
Berikutnya, lanjut Arsul, TKN Jokowi-Ma`ruf akan menggunakan haknya sebagai pihak terkait untuk meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar menolak perbaikan yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.
"Bukan karena kita takut dengan materi atau substansi perbaikan, bukan karena itu. Kalau soal itu sudah clear seperti yang saya sampaikan tadi," tegasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana memberikan perbaikan berkas permohonan laporan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
Bambang menjelaskan, dari awal pendaftaran Capres dan Cawapres hingga saat ini, Cawapres nomor urut 01 yakni Ma`ruf Amin masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua Bank Milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.
"Pasal 227 huruf p UU nomor 7 tahun 2017 menyatakan, seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan. Nah, menurut informasi yg kami miliki, pak calon wakil presiden (Ma`ruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," kata Bambang, di kantor MK, Jakarta, Senin (10/6).
"Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada pelanggaran yang sangat serius," tambah Bambang.
KEYWORD :Sengketa Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi