Jum'at, 27/12/2024 07:15 WIB

Jaga Langit Pekalongan dan Ponorogo, Pemerintah Gelar Festival Balon Udara

Pemerintah akan menggelar festival serupa di Wonosobo, pada 15 Juni 2019.

Pemerintah menggelar festival balon udara sebagai salah satu upaya mencegah penerbangan balon udara secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Jakarta, Jurnas.com – Upaya menjaga kelestarian tradisi balon udara saat bulan syawal dengan tetap memperhatikan keselamatan penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia bersama pemerintahan setempat mengelar Festival Balon Udara di Pekalongan (Jawa Tengah) dan Ponorogo (Jawa Timur), Rabu (12/6/2019). 

Festival Balon Udara yang ditambatkan ini dilakukan untuk menyambut bulan syawal, yang merupakan pelestarian tradisi masyarakat Pekalongan dan Ponorogo, juga mengedukasi masyarakat bahwa keselamatan penerbangan itu merupakan tanggung jawab bersama.

“Saya mengapresiasi adanya Festival Balon Udara yang ditambatkan, ini merupakan upaya memberikan pelestarian budaya dan juga sarana mengedukasi masyarakat bahwa pelepasan balon udara yang tidak dikendalikan akan berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti yang diwakili Plt Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya,  Nafthan Syahroni.

Aturan tentang pelepasan balon udara tersebut tertuang dalam Undang undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan juga Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Untuk Kegiatan Budaya Masyarakat. Dalam aturan tersebut disampaikan  bahaya balon udara yang terbang bebas bagi pesawat udara salah satunya adalah bila balon tersebut  tersangkut di sayap ekor/flight control  dapat mengakibatkan pesawat hilang kendali.

Balon udara bisa masuk ke dalam mesin pesawat dan mengakibatkan mesin mati atau terbakar bahkan meledak. Menutup pilot static tube sensor yang berakibat terganggunya/ tidak berfungsinya informasi ketinggian dan kecepatan pesawat, serta menutupi bagian depan/pandangan pilot sehingga pilot kesulitan mendapat visual guidance dalam pendaratan.

Tercatat, selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 2019 terdapat sekurang-kurangnya 48 laporan yang masuk secara nasional. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu yang mencapai 114 laporan tentang balon udara yang diterbangkan secara liar.

“Ada sanksi tegas bagi yang menerbangkan balon udara secara ilegal yaitu pidana kurungan maksimal 2 tahun dan denda Rp500 juta,” kata Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Asri Santosa yang mewakili Dirjen Hubud Polana B Pramesti Festival Balon Udara di Ponorogo.

Dalam festival tersebut disampaikan bahwa balon udara harus berwarna mencolok, memiliki minimal 3 tali tambatan, garis tengah balon udara maksimal 4 meter dan tinggi maksimum 7 meter dengan ketinggian terbang maksimal 150 meter. Jika ukuran balon tidak bulat, maka ukurannya setara dengan 4x4x7 meter, dilengkapi panji-panji agar terlihat.

Dirut AirNav Indonesia, Novie Riyanto menyampaikan bahwa festival ini sudah dilaksanakan dua kali mulai tahun 2018.

"Antusias peserta tahun 2019 meningkat menjadi 107 peserta, dan kami berterima kasih atas dukungan semua pihak, terutama Pemerintah Kota Pekalongan, semoga ajang ini juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Pekalongan," ujar Novie.

Festival balon udara di Pekalongan dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Walikota Pekalongan M.Saelany Machfudz beserta Wakil, Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto, Ketua KNKT Soerjanto,  Anggota Ombudsman Alvin Lie, Ketua DPRD Pekalongan, Kapolres, Komandan Kodim, dan Kepala Dinas Perhubungan Pekalongan.

Sedangkan festival balon udara di Ponorogo yang bertajuk "Semarak Festival Balon Ponorogo 2019" di Lapangan Nongkodono, dihadiri Danlanud Iswahjudi, Marsma TNI Widyargo Ikoputra SE. MM, Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant SIK. M. Hum, Kepala Dinas Perhubungan Ponorogo, Djunaidi SH. MH, Direktur Teknik AirNav Indonesia Ahmad Nurdin Aulia, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Pemerintah juga akan menggelar festival serupa di Wonosobo, Sabtu 15 Juni 2019.

KEYWORD :

Festival balon udara Ditjen Perhubungan Udara AirNav Indonesia KNKT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :