Terdakwa Suap DAK Kebumen, Taufik Kurniawan
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti adanya dugaan aliran uang suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen untuk Partai Amanat Nasional (PAN).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK akan mencermati sejumlah fakta persidangan. Menurutnya, fakta persidangan tersebut akan disesuaikan dengan keterangan saksi dan bukti yang sudah dikantongi KPK.
"Prinsip dasar begini lebih lanjut nanti akan melakukan analisis keterangan saksi itu kan juga akan dilihat apa yang disampaikan pada proses penyidikan dan apa yang disampaikan pada proses persidangan," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Kamis (13/6).
Pada persidangan kemarin, Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan selaku terdakwa membantah uang sebanyak Rp3,6 miliar yang diterimanya dari Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad sebagai suap. Politikus PAN itu menyebut uang tersebut merupakan dana kontribusi Yahya sebagai kader.
Yahya diklaim Taufik maju sebagai kepala daerah melalui atau diusung oleh PAN. Bahkan, Taufik juga menyebut jika uang dari Yahya langsung diteruskan ke Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD PAN Kebumen, Adib Mutaqin.
Febri mengatakan fokus KPK saat ini adalah membuktikan aliran suap DAK Kebumen untuk Taufik. Namun, kata dia, jaksa juga akan menguraikan fakta-fakta lain terkait aliran dana suap tersebut, termasuk untuk kegiatan partai atau politik.
"Misalnya ada pemberian-pemberian dari pihak lain itu untuk kepentingan katakanlah aliran dana pembiayaan kegiatan partai politik atau aliran dana yang diberikan pada pihak lainnya itu menjadi bagian dari rangkaian fakta yang perlu diuraikan di persidangan," katanya.
Taufik didakwa menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :Suap DAK Kebumen Taufik Kurniawan PAN