Terdakwa kasus hoax Ratna Sarumpaet duduk di kursi pesakitan. (Foto : Jurnas/Ginting)
Jakarta, Jurnas.com- Sidang pledoi kasus penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). Ratna yang telah menyiapkan nota pembelaan membacakannya di depan hakim sambil menangis.
Dalam pembelaannya tersebut, Ratna menyebut bahwa kasus yang menjeratnya sarat muatan politis dan menuding sejumlah pihak seperti media massa, media sosial, bahkan penyidik berusaha keras menggiring kasus yang menjeratnya ke panggung politik.
“Seolah saya telah dengan sengaja menciptakan dan menyebarkan kebohongan demi kepentingan salah satu pasangan calon presiden,” ucap Ratna terbata-bata sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Ratna bersyukur kalau sejumlah persidangan yang telah digelar tidak mampu membuktikan bahwa apa yang diperbuatnya sebagai upaya untuk menguntungkan salah satu konstestan Pilpres 2019.
“Tapi semata-mata untuk menutupi pada anak-anak saya ‘dalam usia saya yang sudah lanjut saya masih melakukan operasi plastik sedot lemak’,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratna dengan pidana 6 tahun penjara. Jaksa menilai Ratna terbukti sah dan menyakinkan memenuhi unsur pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan menyebarkan kebohongan telah dianiaya di Bandung, padahal melakukan operasi plastik.
Hoax Ratna Sarumpaet Pledoi