Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat Multistakeholder Forum, PT PLN (Persero) Unit Distribusi Bali
Bali, Jurnas.com - Kompleksitas permasalahan sektor energi di Indonesia memerlukan suatu pengelolaan energi nasional yang komprehensif melalui Kebijakan Energi Nasional yang jelas dan terukur.
Atas dasar itulah, Pemerintah Provinsi Bali mengagendakan penyusunan peraturan daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali dan segera menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Energi Bersih di Provinsi Bali.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam sambutannya pada Multistakeholder Forum, PT PLN (Persero) Unit Distribusi Bali, di Ballroom The Anvaya Beach Resort, Tuban, Badung, Rabu (26/6).
"Substansi dan muatan materi kedua regulasi tersebut adalah sebagai implementasi visi dan misi Pemerintah Provinsi Bali untuk mengurangi penggunaan bahan bakar minyak, melakukan konversi batubara ke gas, mengembangkan dan meningkatkan pemanfaatan energi bersih, sebagai alternatif yang tepat untuk memenuhi kebutuhan listrik di Bali," ungkap Dewa Indra.
Lebih lanjut Dewa Indra mengatakan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam mengelola energi dan ketenagaklistrikan di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi yang diperlukan untuk membangun sistem energi bersih yang mandiri, berkeadilan dan berkelanjutan di daerah demi kesucian dan keharmonisan alam Bali dalam mewujudkan pulau Bali yang bersih, hijau dan indah.
"Persoalan energi dan ketenagalistrikan tidak hanya menjadi domain pemerintah atau PLN saja, partisipasi publik sangat diperlukan untuk memberikan masukan dalam pengelolaan dan pembangunan di sektor energi. Penyediaan energi listrik secara mandiri di Bali yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan mengutamakan kearifan lokal yang berlandaskan pada Tiga komponen utama di Bali yaitu Alam Bali, Krama Bali dan Kebudayaan Bali," imbuhnya.
Ditambahkan Dewa Indra, melihat realitas bahwa Provinsi Bali tidak memiliki Sumber Daya Energi konvensional (Minyak, Gas, Batubara) fan mempunyai potensi energi terbarukan yang relatif tidak terlalu besar, konsep Bali Mlmandiri energi akan berusaha diwujudkan secara penuh melalui penerapan dan pengelolaan energi bersih di Bali.
"Pembangkit listrik wajib menggunakan bahan bakar energi bersih yaitu Gas Alam Cair dan energi terbarukan. Menyiapkan pusat unggulan energi bersih untuk menciptakan SDM berbasis kompetensi bidang ESDM dan mengembangkan teknologi energi bersih. Mendorong tumbuhnya industri energi bersih di Bali serta mendorong pemberdayaan sumber daya manusia lokal berbasis kompetensi bagi usaha-usaha di sektor energi bersih," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara Supangkat Iwan Santoso mengatakan jika listrik merupakan salah satu infrastruktur atau element dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Listrik merupakan kebutuhan utama bagi wilayah yang perekonomiannya sedang tumbuh, meningkatnya kebutuhan pasokan energi listrik bagi masyarakat akan terus diupayakan pemerintah dapat tersedia.
"Listrik terbukti menjadi sebuah bagian utama untuk kelangsungan hidup manusia. Seperti yang kita ketahui hampir seluruh wilayah di bumi ini sudah membutuhkan energi ini untuk menggerakkan roda kehidupan. Begitu pentingnya listrik bagi kehidupan," ujar Supangkat.
Dikatakan Supangkat, PLN menyambut baik program pemerintah Provinsi Bali melalui visi-misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam mewujudkan Bali mandiri energi.
KEYWORD :Info Bali Gubernur Bali Wayan Koster