Jum'at, 27/12/2024 10:32 WIB

MK Sebut Penyalahgunaan APBN Dalam Pilpres Tak Terbukti

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tudingan kubu 02 Prabowo Subianto soal dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan program kerja pemerintah tidak terbukti.

Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tudingan kubu 02 Prabowo Subianto soal dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan program kerja pemerintah tidak terbukti.

Hakim MK, Arief Hidayat mengatakan, tim Prabowo tidak secara jelas menyebut keterkaitan dugaan penyalahgunaan itu dengan hasil perolehan suaran pasangan Jokowi-Maruf pada Pilpres 2019.

Menurutnya, tim Prabowo hanya bertolak pada logika dan ketiadaaan pengertian hukum tentang apa yang dimaksud money politic atau vote buying.

"MK menganggap tidak mungkin pula hal-hal yang didalilkan yaitu soal perolehan suara merugikan pemohon," kata Arief, saat membacakan pertimbangan putusan sengketa Pilpres, di MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Diketahui, dalam permohonan tim Prabowo menyebut Jokowi telah melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan mengebut pembangunan infrastruktur agar selesai pada April 2019. Tim capres-cawapres nomor urut 02 itu menuding Jokowi telah menyalahgunakan pembangunan sebagai ajang kampanye.

Tim Prabowo menyatakan bahwa tindakan itu merupakan kecurangan yang menjadi bagian dari money politic atau vote buying.

Namun, kata Arief, merujuk keterangan dari tim Jokowi selaku pihak terkait, program pembangunan infratruktur tersebut adalah kebijakan pemerintah yang dijalankan sesuai dengan Undang-Undang.

"Sesuatu yang tidak mungkin jika program dijalankan tanpa ketentuan alokasi dana yang tercantum dalam UU," tegas hakim.

KEYWORD :

Sengketa Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :