Tim Yanlin KJRI Jeddah memanjatkan doa usai prosesi pemakaman
Mekkah, Jurnas.com — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melakukan pemakaman terhadap empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kebakaran di Daerah Nakasa, At Taqwa, Mekkah.
Empat jenazah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Syarae Baru, Mekkah, setelah sebelumnya disalatkan di Masjidil Haram hari ini (7/7/2019).
Empat WNI asal Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi korban kebakaran masing-masing berinisial IRRS (36), KBS (35), TAT (20) dan SNSI (27).
"KJRI Jeddah baru diizinkan melakukan pemakaman keempat jenazah karena menunggu hasil pemeriksaan otoritas berwenang untuk memastikan penyebab kematian mereka," ujar Konsul Jenderal RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin.
Ditambahkan Konjen, KJRI Jeddah dan otoritas berwenang Saudi sempat mengalami kesulitan untuk mengungkap identitas keempat jenazah tersebut karena tidak memiliki dokumen apapun dan berstatus overstayer atau tinggal di Arab Saudi melebihi izin tinggal.
Peristiwa kebakaran yang menewaskan empat WNI tersebut terjadi Kamis (20/6/2019) di kawasan pemukiman yang sulit dijangkau oleh kendaraan roda empat.
Mendapat laporan tentang kejadian tersebut , Tim Pelayanan dan Pelindungan (Yanlin) Warga KJRI Jeddah dibantu oleh Petugas Pembantu Pelayanan Pelindungan WNI (P4W) Wilayah Mekkah, Suyatno alias Pak Nur, segera mendatangi Rumah Sakit Umum Al Noor Mekkah, tempat jenazah disimpan, sekaligus meninjau TKP.
"Informasi yang kami peroleh dari penduduk sekitar, kebakaran terjadi akibat korsleting pada AC," tutur Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler-1/Koordinator Yanlin yang memimpin tim ke lokasi kejadian dan rumah sakit.
Informasi tersebut, ujar Safaat, diperkuat dengan keterangan pada tabligh wafat (berita kematian) yang diterbitkan oleh RS Al Noor, yang menyebut keempat WNI tersebut meninggal dunia pada Kamis, 17/10/1440H atau bertepatan dengan 20 Juni 2019, pukul 12.30.
Mereka tewas setelah menghirup asap kebakaran di tempat tinggal mereka yang berpintu besi dan terkunci dari luar. Rumah penampungan warga asing ilegal pada umumnya dikunci luar untuk menghindari operasi penggerebekan oleh aparat berwenang setempat.
KEYWORD :KJRI Jeddah Kasus Tenaga Kerja WNI Meninggal